Sejarah Program Studi Hukum Pidana Islam
Program Studi Hukum Pidana Islam (HPI) merupakan salah satu program studi unggulan di Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang yang berfokus pada pengembangan ilmu hukum pidana Islam dalam perspektif keilmuan yang integratif, responsif terhadap perkembangan hukum nasional, serta relevan dengan tantangan global. Program studi ini hadir sebagai bagian dari komitmen UIN Walisongo dalam mengembangkan pendidikan tinggi Islam yang mampu mengintegrasikan tradisi keilmuan Islam dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kebutuhan masyarakat modern.
Sejak awal pendiriannya, Program Studi Hukum Pidana Islam diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap tenaga profesional di bidang hukum yang tidak hanya memahami hukum positif Indonesia, tetapi juga menguasai prinsip-prinsip hukum pidana Islam, hukum acara pidana Islam, filsafat hukum Islam, serta berbagai isu kontemporer dalam sistem peradilan pidana. Dengan posisi strategis tersebut, HPI menjadi salah satu program studi yang menghubungkan tradisi keilmuan syariah dengan praktik hukum modern dalam sistem hukum nasional Indonesia.
Perkembangan Program Studi HPI tidak dapat dilepaskan dari transformasi kelembagaan UIN Walisongo Semarang yang terus mendorong penguatan paradigma Unity of Sciences (Kesatuan Ilmu Pengetahuan) sebagai ciri khas universitas. Paradigma ini menempatkan ilmu-ilmu keislaman dan ilmu-ilmu modern dalam hubungan yang saling melengkapi dan memperkaya. Dalam konteks HPI, pendekatan tersebut diwujudkan melalui pengembangan kajian hukum pidana Islam yang tidak hanya berbasis pada teks-teks normatif Islam, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosiologis, filosofis, historis, psikologis, teknologi, hak asasi manusia, dan perkembangan hukum global. Visi keilmuan Program Studi HPI adalah “Mengembangkan ilmu hukum pidana Islam berbasis pada kesatuan ilmu pengetahuan untuk kemanusiaan dan peradaban.”
Dalam perjalanan akademiknya, Program Studi HPI secara konsisten melakukan pengembangan kurikulum sesuai kebutuhan dunia kerja, perkembangan regulasi nasional, dan standar pendidikan tinggi internasional. Kurikulum terbaru tahun 2024 disusun berdasarkan pendekatan Outcome Based Education (OBE) yang berorientasi pada capaian pembelajaran lulusan dan penguatan kompetensi profesional. Penyusunan kurikulum dilakukan melalui kolaborasi antara dosen, praktisi hukum, alumni, pengguna lulusan, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya guna memastikan relevansi antara proses pendidikan dan kebutuhan dunia profesi hukum.
Saat ini Program Studi HPI mengembangkan spektrum keilmuan yang luas, meliputi hukum pidana Islam, hukum pidana nasional, hukum acara pidana, kriminologi, viktimologi, hukum dan hak asasi manusia, hukum siber, hukum pidana anak, hukum pidana adat, politik kriminal, pembaharuan hukum pidana, hingga berbagai isu hukum kontemporer lainnya. Penguatan kompetensi mahasiswa juga dilakukan melalui praktik peradilan semu, klinik hukum, magang, penelitian, pengabdian masyarakat, serta program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
Sebagai bagian dari Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Walisongo Semarang, Program Studi HPI telah memperoleh akreditasi UNGGUL dan terus memperluas jejaring kerja sama dengan berbagai institusi pemerintah, lembaga peradilan, kantor hukum, lembaga bantuan hukum, serta mitra internasional. Upaya internasionalisasi tersebut diwujudkan melalui pengembangan kurikulum berbasis standar internasional, penyusunan Module Handbook, konversi kredit ECTS, peningkatan publikasi internasional, serta proses akreditasi internasional ACQUIN sebagai bentuk komitmen terhadap budaya mutu berkelanjutan.
Ke depan, Program Studi Hukum Pidana Islam berkomitmen menjadi pusat pengembangan keilmuan hukum pidana Islam yang unggul di tingkat nasional dan bereputasi internasional melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi pada keadilan, kemanusiaan, moderasi beragama, serta pembangunan peradaban yang berkelanjutan.
