Profil HPI

Program Studi Hukum Pidana Islam (HPI) merupakan salah satu program studi unggulan di Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang yang berfokus pada pengembangan ilmu hukum pidana Islam …

Akademik

Matapadma: ...

Lulusan memiliki kemampuan memahami, menganalisis, dan menerapkan prinsip-prinsip hukum pidana Islam maupun hukum pidana nasional dalam berbagai praktik profesi hukum.

Mahasiswa

Matapadma

Mahasiswa Program Studi Hukum Pidana Islam (HPI) merupakan bagian penting dari komunitas akademik Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Walisongo Semarang.

INFO HPI

TENTANG PRODI HPI

Prodi Hukum Pidana Islam Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang

Visi Prodi HPI

Misi Prodi HPI

Tujuan Prodi HPI

Menjadi Program Studi Hukum Pidana Islam yang unggul dalam pengembangan ilmu hukum pidana Islam berbasis Kesatuan Ilmu Pengetahuan (Unity of Sciences) untuk mewujudkan keadilan, kemanusiaan, dan peradaban di tingkat nasional maupun internasional.
Visi tersebut menjadi arah pengembangan seluruh kegiatan akademik Program Studi Hukum Pidana Islam. Melalui paradigma Unity of Sciences, Prodi HPI berupaya mengintegrasikan hukum pidana Islam dengan hukum nasional, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, nilai-nilai kemanusiaan, serta kebutuhan masyarakat global sehingga menghasilkan lulusan yang profesional, berintegritas, adaptif, dan berdaya saing internasional.

Untuk mewujudkan visi tersebut, Program Studi Hukum Pidana Islam menyelenggarakan Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui enam misi utama:

  1. Menyelenggarakan pendidikan berkualitas
    Menyelenggarakan pendidikan dan pembelajaran hukum pidana Islam berbasis Outcome Based Education (OBE), Unity of Sciences, dan perkembangan hukum nasional maupun internasional untuk menghasilkan lulusan yang profesional, adaptif, berintegritas, dan berakhlakul karimah.
  2. Mengembangkan penelitian yang berdampak
    Mengembangkan penelitian di bidang hukum pidana Islam, hukum pidana nasional, dan ilmu hukum kontemporer yang inovatif, kolaboratif, serta memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu pengetahuan, pembaruan hukum, dan penyelesaian persoalan masyarakat.
  3. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat
    Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat melalui penyuluhan hukum, advokasi, pemberdayaan masyarakat, dan pelayanan hukum yang berorientasi pada keadilan, kemanfaatan, serta perlindungan hak-hak masyarakat.
  4. Mengembangkan keilmuan hukum yang integratif
    Mengembangkan kajian hukum pidana Islam secara interdisipliner dengan memadukan perspektif syariah, hukum positif, hak asasi manusia, teknologi, lingkungan, serta berbagai disiplin ilmu lainnya dalam kerangka Unity of Sciences.
  5. Memperkuat jejaring nasional dan internasional
    Membangun kerja sama yang produktif dengan lembaga pemerintah, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, organisasi profesi, dunia usaha, dan mitra internasional dalam bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta pengembangan kompetensi mahasiswa.
  6. Mewujudkan tata kelola yang unggul
    Menyelenggarakan tata kelola Program Studi yang profesional, transparan, akuntabel, berorientasi pada budaya mutu, transformasi digital, dan peningkatan reputasi internasional secara berkelanjutan.

Program Studi Hukum Pidana Islam bertujuan untuk:

  • Menghasilkan lulusan profesional
    Menghasilkan sarjana hukum yang menguasai hukum pidana Islam dan hukum pidana nasional secara komprehensif, mampu berpikir kritis, analitis, dan profesional dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum.
  • Menghasilkan aparatur dan praktisi hukum yang berintegritas
    Mempersiapkan lulusan yang memiliki kompetensi sebagai hakim, jaksa, advokat, penyidik, analis hukum, aparatur negara, maupun profesi hukum lainnya dengan menjunjung tinggi etika profesi dan nilai-nilai keadilan.
  • Menghasilkan peneliti yang inovatif
    Menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan melakukan penelitian hukum berbasis pendekatan multidisipliner untuk mendukung pembaruan hukum dan pembangunan masyarakat.
  • Mengembangkan jiwa kewirausahaan hukum
    Mendorong lahirnya lulusan yang memiliki kemampuan technopreneurship dan legal entrepreneurship sehingga mampu menciptakan inovasi serta peluang kerja di bidang jasa hukum.
  • Menghasilkan karya ilmiah yang bermanfaat
    Mengembangkan penelitian dan publikasi ilmiah yang berkontribusi terhadap pengembangan ilmu hukum pidana Islam, kebijakan hukum nasional, dan peradaban global.
  • Memperkuat kontribusi kepada masyarakat
    Meningkatkan kualitas pengabdian kepada masyarakat melalui pelayanan hukum, edukasi hukum, dan pemberdayaan masyarakat berbasis nilai-nilai keislaman, keadilan, dan kemanusiaan.
  • Mewujudkan tata kelola berkelas internasional
    Membangun Program Studi yang adaptif terhadap perkembangan global melalui penguatan budaya mutu, digitalisasi layanan akademik, internasionalisasi kurikulum, serta kerja sama strategis dengan berbagai institusi nasional dan internasional.