(Programme Learning Outcomes)
Pengantar
Program Studi Hukum Pidana Islam (HPI) menerapkan pendekatan Outcome Based Education (OBE) yang menempatkan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) sebagai orientasi utama seluruh proses pendidikan. CPL dirumuskan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti), Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), kebutuhan pemangku kepentingan, perkembangan ilmu hukum, serta paradigma Unity of Sciences yang menjadi ciri khas UIN Walisongo Semarang.
Setelah menyelesaikan pendidikan, lulusan HPI diharapkan memiliki kompetensi sebagai berikut.
CPL-1
Mampu menunjukkan sikap religius, berakhlakul karimah, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, etika profesi, serta bertanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
CPL-2
Mampu menginternalisasi nilai-nilai moderasi beragama, integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab sosial dalam pelaksanaan profesi hukum.
CPL-3
Mampu menghargai keberagaman budaya, agama, dan sistem hukum sebagai bagian dari kehidupan masyarakat yang plural.
CPL-4
Mampu menguasai secara komprehensif paradigma, teori, konsep, sejarah, metode, pendekatan, dan cabang-cabang ilmu hukum yang berkembang pada tingkat nasional maupun global dalam perspektif Unity of Sciences.
CPL-5
Mampu menguasai prinsip-prinsip hukum pidana Islam, hukum pidana nasional, hukum acara pidana, kriminologi, viktimologi, dan berbagai perkembangan hukum kontemporer.
CPL-6
Mampu memahami hubungan antara hukum, masyarakat, teknologi, politik, ekonomi, dan hak asasi manusia dalam penyelesaian persoalan hukum modern.
CPL-7
Mampu berpikir logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam pengembangan ilmu hukum maupun penyelesaian berbagai persoalan hukum yang berkembang di masyarakat.
CPL-8
Mampu melakukan penelitian hukum secara mandiri maupun kolaboratif dengan menggunakan metode penelitian yang tepat dan menghasilkan karya ilmiah yang berkualitas.
CPL-9
Mampu mengomunikasikan gagasan, hasil penelitian, dan argumentasi hukum secara efektif baik lisan maupun tulisan kepada berbagai pihak.
CPL-10
Mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan akademik, penelitian, pelayanan hukum, dan pengembangan profesi.
CPL-11
Mampu mengidentifikasi, menganalisis, dan menyelesaikan berbagai persoalan hukum berdasarkan prinsip-prinsip hukum, keadilan, dan kemanfaatan sosial.
CPL-12
Mampu merumuskan argumentasi hukum dan memberikan solusi atas berbagai kasus hukum berdasarkan analisis data, fakta, dan sumber hukum yang relevan.
CPL-13
Mampu menyusun berbagai dokumen hukum profesional seperti legal opinion, legal memorandum, gugatan, dakwaan, kontrak, maupun dokumen hukum lainnya.
CPL-14
Mampu melakukan negosiasi, mediasi, advokasi, litigasi, dan nonlitigasi secara profesional sesuai dengan etika profesi hukum.
CPL-15
Mampu beracara di depan pengadilan maupun di luar pengadilan serta menerapkan prinsip-prinsip hukum pidana Islam dan hukum positif dalam praktik hukum profesional.
CPL-16
Mampu mengembangkan inovasi dan kewirausahaan di bidang layanan hukum yang responsif terhadap perkembangan masyarakat dan teknologi.
Keterkaitan CPL dengan Profil Lulusan
| Profil Lulusan | CPL yang Mendukung |
| Praktisi Hukum Profesional | CPL 4–15 |
| Aparatur Negara | CPL 1–12 |
| Peneliti Hukum | CPL 4–12 |
| Legal Entrepreneur | CPL 7–16 |
Pencapaian CPL melalui Kurikulum
CPL Program Studi Hukum Pidana Islam dicapai melalui berbagai aktivitas akademik dan non-akademik yang meliputi:
Seluruh aktivitas tersebut dirancang untuk memastikan bahwa setiap lulusan memiliki kompetensi akademik, profesional, dan sosial yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja dan perkembangan hukum kontemporer.

