Visi, Misi, dan Tujuan

Visi, Misi, dan Tujuan Program Studi Hukum Pidana Islam

Visi

Mengembangkan Ilmu Hukum Pidana Islam Berbasis pada Kesatuan Ilmu Pengetahuan untuk kemanusiaan dan peradaban.

Visi tersebut menjadi arah pengembangan seluruh kegiatan akademik Program Studi Hukum Pidana Islam. Melalui paradigma Unity of Sciences, Prodi HPI berupaya mengintegrasikan hukum pidana Islam dengan hukum nasional, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, nilai-nilai kemanusiaan, serta kebutuhan masyarakat global sehingga menghasilkan lulusan yang profesional, berintegritas, adaptif, dan berdaya saing internasional.

Misi

Untuk mewujudkan visi tersebut, Program Studi Hukum Pidana Islam menyelenggarakan Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui enam misi utama:

1. Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran ilmu hukum pidana Islam berbasis Unity of Scienses untuk menghasilkan lulusan profesional berakhlaqul karimah

Menyelenggarakan pendidikan dan pembelajaran hukum pidana Islam berbasis Outcome-Based Education (OBE), Unity of Sciences, dan perkembangan hukum nasional maupun internasional untuk menghasilkan lulusan yang profesional, adaptif, berintegritas, dan berakhlakul karimah.

2. Meningkatkan kualitas penelitian hukum pidana Islam untuk kepentingan masyarakat

Mengembangkan penelitian di bidang hukum pidana Islam, hukum pidana nasional, dan ilmu hukum kontemporer yang inovatif, kolaboratif, serta memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu pengetahuan, pembaruan hukum, dan penyelesaian persoalan masyarakat.

3. Menyelenggarakan pengabdian dalam bidang hukum pidana Islam yang bermanfaat untuk pemahaman masyarakat terhadap hukum

Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat melalui penyuluhan hukum, advokasi, pemberdayaan masyarakat, dan pelayanan hukum yang berorientasi pada keadilan, kemanfaatan, serta perlindungan hak-hak masyarakat.

4. Menggali, mengembangkan dan menerapkan nilai-nilai kearifan lokal yang terkait dengan ilmu hukum pidana Islam

Mengembangkan kajian hukum pidana Islam secara interdisipliner dengan memadukan perspektif syariah, hukum positif, hak asasi manusia, teknologi, lingkungan, serta berbagai disiplin ilmu lainnya dalam kerangka Unity of Sciences.

5. Mengembangkan kerjasama dengan berbagai lembaga dalam skala regional, nasional dan internasional

Membangun kerja sama yang produktif dengan lembaga pemerintah, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, organisasi profesi, dunia usaha, dan mitra internasional dalam bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta pengembangan kompetensi mahasiswa.

6. Melaksanakan tata pengelolaan kelembagaan profesional berstandar internasional

Menyelenggarakan tata kelola Program Studi yang profesional, transparan, akuntabel, berorientasi pada budaya mutu, transformasi digital, dan peningkatan reputasi internasional secara berkelanjutan.

Tujuan

Program Studi Hukum Pidana Islam bertujuan untuk:

  1. Melahirkan lulusan Program Studi Hukum Pidana Islam yang memiliki kapasitas akademik, profesional, dan berakhlakul karimah yang mampu menerapkan dan mengembangkan kesatuan ilmu pengetahuan
  2. Menghasilkan karya penelitian dalam bidang Hukum Pidana Islam yang bermanfaat untuk kepentingan Islam, Ilmu dan masyarakat.enghasilkan aparatur dan praktisi hukum yang berintegritas
  3. Menghasilkan karya pengabdian berbasis Hukum Pidana Islam yang bermanfaat untuk pengembangan masyarakat
  4. Mewujudkan internalisasi nilai-nilai kearifan lokal yang terkait Hukum Pidana Islam dalam Tri Dharma perguruan tinggi
  5. Memperoleh hasil yang positif yang dan produktif dengan bekerja sama dengan berbagai lembaga dalam pengembangan Hukum Pidana Islam pada skala regional, nasional dan internasional.
  6. Lahirnya tata kelola Program Studi Hukum Pidana Islam yang profesional berstandar internasional.