(Curriculum Map)
Pengantar
Peta Kurikulum Program Studi Hukum Pidana Islam (HPI) menggambarkan keterkaitan antara Profil Lulusan, Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL), struktur kurikulum, dan mata kuliah yang ditempuh mahasiswa selama masa studi. Peta kurikulum dirancang berdasarkan pendekatan Outcome Based Education (OBE) untuk memastikan bahwa setiap mata kuliah memberikan kontribusi yang terukur terhadap pencapaian kompetensi lulusan.
Kurikulum HPI dikembangkan secara sistematis dan berjenjang, dimulai dari penguatan fondasi keislaman dan keilmuan hukum, penguasaan bidang hukum pidana Islam dan hukum pidana nasional, hingga pengembangan keterampilan profesional melalui praktik hukum, penelitian, dan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
Filosofi Pengembangan Kurikulum
Peta kurikulum HPI dibangun berdasarkan prinsip:
Foundation → Development → Integration → Professional Practice
Mahasiswa tidak langsung diarahkan pada praktik profesi hukum, tetapi terlebih dahulu dibekali dengan dasar-dasar keislaman, dasar-dasar ilmu hukum, kemampuan analitis, dan metodologi keilmuan yang kuat sebelum memasuki tahap spesialisasi dan praktik profesional.
Tahapan Pembelajaran
Semester 1–2
Foundation Stage
Tahap ini bertujuan membangun fondasi akademik mahasiswa melalui penguasaan ilmu-ilmu keislaman, wawasan kebangsaan, dan dasar-dasar ilmu hukum.
Kompetensi yang dikembangkan:
Mahasiswa mulai diperkenalkan pada paradigma Unity of Sciences sebagai karakteristik utama UIN Walisongo Semarang.
Semester 3–4
Development Stage
Tahap ini berfokus pada pengembangan penguasaan ilmu hukum dan ilmu hukum pidana secara lebih mendalam.
Bidang kajian utama meliputi:
Pada tahap ini mahasiswa mulai mengembangkan kemampuan analisis hukum, argumentasi hukum, dan penyelesaian masalah hukum secara sistematis.
Semester 5–6
Integration Stage
Pada tahap integrasi, mahasiswa mulai memperdalam kompetensi inti Program Studi Hukum Pidana Islam melalui berbagai mata kuliah keahlian.
Bidang kajian meliputi:
Pada fase ini mahasiswa dituntut mampu mengintegrasikan perspektif hukum Islam dan hukum nasional dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum kontemporer.
Semester 7–8
Professional Practice Stage
Tahap akhir pembelajaran diarahkan pada penguatan kompetensi profesional dan kesiapan memasuki dunia kerja.
Aktivitas utama meliputi:
Melalui kegiatan tersebut mahasiswa memperoleh pengalaman belajar berbasis praktik (experiential learning) yang mendukung pencapaian kompetensi lulusan sebagai praktisi hukum, aparatur negara, peneliti, maupun legal entrepreneur.
Keterkaitan Kurikulum dengan Profil Lulusan
Peta kurikulum dirancang untuk mendukung empat profil utama lulusan Program Studi HPI.
| Profil Lulusan | Dukungan Kurikulum |
| Praktisi Hukum Profesional | Hukum Pidana, Hukum Acara, Moot Court, Legal Clinic Internship, Magang |
| Aparatur Negara | Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Kebijakan Publik |
| Peneliti Hukum | Metodologi Penelitian, Legal Research, Skripsi |
| Legal Entrepreneur | MBKM, Legal Drafting, Klinik Hukum, Pengembangan Kewirausahaan |
Integrasi MBKM dalam Kurikulum
Program Studi HPI mengintegrasikan kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) sebagai bagian dari strategi penguatan kompetensi lulusan. Mahasiswa memperoleh kesempatan mengikuti berbagai aktivitas pembelajaran di luar program studi seperti:
Pengalaman tersebut diakui dan dikonversi ke dalam capaian pembelajaran sesuai ketentuan kurikulum.
Continuous Curriculum Improvement
Peta kurikulum tidak bersifat statis, tetapi terus dievaluasi melalui mekanisme Monitoring, Evaluation, and Follow-up (Monev), tracer study, masukan pengguna lulusan, asosiasi profesi, alumni, dan perkembangan ilmu hukum. Dengan demikian, kurikulum HPI senantiasa relevan terhadap kebutuhan masyarakat, dunia profesi, dan perkembangan hukum global.

