Kupas Tuntas Kedudukan Hukum Pidana Islam di Indonesia, HMJ HPI UIN Walisongo Hadirkan Pakar Hukum Asal Aceh

Matapadma

Semarang, HPI – Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Hukum Pidana Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang menggelar webinar bertajuk Hukum Acara Pidana Islam dalam Bayang-Bayang Hukum Positif: Peluang dan Tantangan di Indonesia pada Kamis (4/6/2026). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Google Meet tersebut menghadirkan akademisi sekaligus praktisi hukum asal Aceh, Fanny Safrizal,  serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Aceh, serta Muhammad Ardiningrat Hidayat sebagai narasumber utama untuk membahas posisi hukum acara pidana Islam dalam sistem hukum nasional Indonesia.

Webinar ini bertujuan sebagai ruang diskusi akademik bagi mahasiswa untuk memahami dinamika penerapan hukum pidana Islam di Indonesia, khususnya dalam konteks hubungan antara hukum Islam dan hukum positif yang berlaku saat ini. Selain diikuti mahasiswa Hukum Pidana Islam, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh peserta dari berbagai perguruan tinggi dan kalangan akademisi.

Dalam sambutannya Ketua Umum HMJ Hukum Pidana Islam UIN Walisongo Semarang, David Setiawan menyampaikan bahwa penyelenggaraan webinar ini merupakan bentuk komitmen HMJ HPI dalam merespons perkembangan isu-isu hukum Islam yang terus berkembang di tengah masyarakat.

“Saya merasa sangat bangga dan bersyukur atas terselenggaranya kegiatan webinar ini. Mengangkat diskursus mengenai kedudukan Hukum Acara Pidana Islam di tengah sistem hukum positif Indonesia adalah sebuah keharusan bagi kita selaku akademisi hukum,” ujar David.

Ia menyampaikan pandangannya bahwa forum diskusi di luar jam perkuliahan formal sangat krusial bagi mahasiswa untuk memperluas cakrawala berpikir. Menurutnya, pengalaman empiris dan jaringan yang dimiliki oleh para praktisi dari daerah otonom seperti Aceh merupakan ilmu berharga yang tidak dapat ditemukan di dalam ruang kelas biasa.

“Kiblat seorang mahasiswa HPI itu adalah Aceh, kedua pemateri ini akan mengajarkan bagaimana pengalaman mereka, bagaimana jejaring mereka, bagaimana sistematika hukum acara pidana Islam. Pengalaman yang tidak bisa kita dapatkan di ruang kuliah,” tambah David di hadapan ratusan peserta virtual.

Menurutnya, Aceh menjadi salah satu rujukan penting bagi mahasiswa Hukum Pidana Islam karena menjadi daerah yang menerapkan hukum pidana Islam dalam sistem hukumnya. Oleh sebab itu, pengalaman, jejaring, dan praktik yang dimiliki para pemateri dinilai dapat memberikan perspektif yang tidak selalu diperoleh di ruang perkuliahan.

<p>
  <img fetchpriority=
Sekretaris Jurusan Hukum Pidana Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Maskur Rasyid memberikan sambutan dalam acara Webinar hukum acara pidana islam di google meet, Kamis, 4 Juni 2026.

“Kiblat seorang mahasiswa HPI itu adalah Aceh. Pengalaman yang tidak bisa kita dapatkan di ruang kuliah saya harap dapat diperoleh melalui webinar ini. Karena itu, saya berharap teman-teman dapat memanfaatkan kegiatan ini dengan semaksimal mungkin,” katanya.

Di sisi lain, apresiasi turut disampaikan oleh Ketua Jurusan HPI, Arifana Nur Khaliq yang diwakili oleh Sekretaris Jurusan HPI, Masykur Rasyid. Dalam sambutannya, ia memaparkan adanya kegelisahan akademis yang mendalam di tingkat jurusan mengenai peta jalan karier serta pemanfaatan kompetensi para lulusan HPI di masa depan.

“Ini menjadi kegelisahan kami di jurusan Hukum Pidana Islam terkait ke depannya teman-teman dari hukum pidana Islam ini akan lari kemana? Karena secara implementasi hukum pidana Islam ini hanya dilaksanakan ketika kita ngobrol di Indonesia hanya di Aceh,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Dr. Masykur mengutarakan harapannya agar kendala teknis seperti perbedaan waktu antara Kota Semarang dan Provinsi Aceh tidak mengurangi esensi pembelajaran interaktif sepanjang acara.

“Meskipun nanti akan ada perbedaan waktu, mudah-mudahan perbedaan ini tidak menjadi masalah ya. Mudah-mudahan Bapak tetap bisa nanti menemani teman-teman mahasiswa,” tuturnya.

Ia berharap webinar tersebut mampu memberikan gambaran sekaligus jawaban atas berbagai pertanyaan yang berkembang di kalangan mahasiswa terkait peluang dan tantangan pengembangan hukum pidana Islam di masa mendatang.

“Kami berharap kegelisahan-kegelisahan yang selama ini muncul di kalangan mahasiswa Hukum Pidana Islam dapat memperoleh secercah harapan dan jawaban melalui pemaparan narasumber yang sangat kredibel di bidangnya” tutupnya.

Penulis: David Setiawan

Leave a Reply